Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Jakarta, Kriminal.id---Konferensi Pers Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Ungkap Kasus Sindikat Mafia Tanah dengan menggunakan Sertifikat Palsu dan E-KTP Ilegal, bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana didampingi Menteri ATR/BPN RI Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Pada bulan Januari 2019 korban Indra Hoesein berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan, bukti kepemilikan SHM No.902 a.n Indra Hoesein. Ada calon pembeli yang berminat membeli rumah korban bernama Ibu Diah (tersangka), kemudian Ibu Diah menyarankan agar pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Notaris Idham di Tebet Jakarta Selatan. Di Kantor Notaris Idham korban memberikan fotokopi SHM No.905/Pulo kepada Raden Handi alias Adri (tersangka mengaku sebagai Notaris