Gegara Tabung Gas Elpiji 3 Kg, SB Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Lampura, Kriminal.id---Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Utara bersama unit reskrim Polsek Kotabumi Utara telah berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan target operasi (TO) Ops Cempaka Krakatau, Kamis (13/2/20).
Kasat Reskrim AKP Muhamad Hendrik Apriliyanto S.I.K mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono. S.I.K, menyampaikan, saat ini jajaran Polres Lampung Utara melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2020, dengan sasaran Ops para premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Dimana kegiatan operasi ini digelar selama 12 hari kedepan.
“Hari pertama operasi kami telah mengamankan satu orang pelaku curat yaitu Amri Wijaya (37), warga Kelurahan Kotabumi Tengah. Diaman pelaku adalah (TO) sesuai
Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 145/XII/ 2019/ Res Lamut/ SPKT Ktb.Utara Tanggal 26 Desember 2019 lalu dan diamankan dikegiamananya,” ujarnya.
Lanjut kasat menjelaskan, dimana sebelumnya pelaku (AW) bersama temannya (SB), pada tanggal 26 Desember 2019, datangi rumah korban / pelapor Agus Supriyanto (36) warga dusun Manggris rt/rw 001/005 Desa Madukoro, masuk dengan cara melalui pintu belakang dan mengambil dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. “Saat korban keluar rumah, mendapati pelaku AW sedang menyembunyikan tabung gas tersebut, karena ketahuan oleh korban, (AW) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan temannya (SB) dapat di tangkap oleh anggota yang saat itu sedang melaksanakan patroli,” tutur Kasat.
Dimana saat ini tersangka AW dan barang bukti (BB) telah diamankan di mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kasat.(Febry)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield