Breaking News

Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Jakarta, Kriminal.com---Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Rumah Kosong, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2020).
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial I alias D, AR, ES, S alias K, dan J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka I merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.
“Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang, “kata Yusri.
Tersangka lainnya adalah AR yang turut membantu I mencuri barang-barang di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka ES bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
“ES menunggu di luar (rumah kosong) untuk membantu mengangkat barang-barang, “ujar Yusri.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka selalu berpatroli terlebih dahulu guna mencari target rumah kosong.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Barat.
Yusri mengungkapkan, barang hasil curian kemudian diserahkan kepada penadah yang berinisial S dan J. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti di antaranya emas, laptop, dan ponsel.
“S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian), “ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Akbar)