Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR Ungkap Sindikat Mafia Tanah

Jakarta, Kriminal.id---Konferensi Pers Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Ungkap Kasus Sindikat Mafia Tanah dengan menggunakan Sertifikat Palsu dan E-KTP Ilegal, bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana didampingi Menteri ATR/BPN RI Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Pada bulan Januari 2019 korban Indra Hoesein berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan, bukti kepemilikan SHM No.902 a.n Indra Hoesein. Ada calon pembeli yang berminat membeli rumah korban bernama Ibu Diah (tersangka), kemudian Ibu Diah menyarankan agar pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Notaris Idham di Tebet Jakarta Selatan.
Di Kantor Notaris Idham korban memberikan fotokopi SHM No.905/Pulo kepada Raden Handi alias Adri (tersangka mengaku sebagai Notaris Idham) untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya Raden Handi memberikan fotokopi sertifikat tersebut kepada Dedi Rusmanto (tersangka) untuk dipalsukan dan ditukarkan dengan sertifikat yang asli di BPN pada saat pengecekan oleh pihak korban, ujar Nana.
Lanjut nana mengatakan, Pengecekan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2019 oleh staf Notaris Ratu Arlini bernama Luffi didampingi oleh Dedi Rusmanto yang mengaku perwakilan dari pihak pembeli, setelah hasil pengecekan selesai, Dedi Rusmanto meminjam kepada Luffi asli SHM No.902/Pulo yang sudah dilakukan pengecekan untuk di fotokopi dengan alasan sebagai bukti kepada calon pembeli bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan. Pada kesempatan itu Dedi Rusmanto menukar asli sertifikat dengan sertifikat palsu yang sudah disiapkan, selanjutnya Dedi Rusmanto mengembalikan sertifikat (SHM No.902/Pulo) yang palsu kepada Luffi.
"Setelah Dedi Rusmanto mendapatkan asli sertifikat selanjutnya Dedi Rusmanto menyerahkan asli sertifikat tersebut kepada Ibu Diah dan Arnold (tersangka) pada sore harinya di Cilandak Town Square, selanjutnya Dedi Rusmanto mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- dari Ibu Diah, “imbuhnya.
Pada tanggal 14 Februari 2019 diketahui SHM No.902/Pulo a.n korban dilakukan dijualbelikan melalui Notaris Aldri Putra Johan, SH dengan mendatangkan Indra Hoesein (figur) alias Henry Primariady (tersangka) dan Nadine (figur istri Indra) alias Siti Dzubaedah alias Indah (tersangka), sebelum transaksi, Notaris dan calon pembeli (Fendi) telah melakukan pengecekan KTP, KK, NPWP a.n Indra Hoesein (figur), hasilnya dokumen tersebut sah atau valid, sehingga Notaris dan calon pembeli (Fendi) yakin dan melanjutkan proses transaksi, uang pembayaran dari Fendi sebesar Rp. 11.175.000.000,- ditransfer ke Rekening Bank Danamon No.003622991317 a.n Indra Hoesein (figur), tegasnya.
"Setelah itu pada hari yang sama uang sebesar Rp. 11.175.000.000,- oleh Henry Primariady atau figur Indra Hoesein dipindah bukukan ke Rekening BCA No.5680657434 a.n Bugi Martono sebesar Rp. 11.000.000.000,- kemudian oleh Bugi Martono uang tersebut ditarik di BCA KCP Pondok Indah Mall dan diberikan kepada tersangka Arnold dan tersangka Neneng (DPO), “kata Nana.
Bahwa KTP a.n Indra Hoesein fitur dan Nadine figur dibuat oleh tersangka Dimas melalui alat perekam E-KTP di Kec. Pamulang, yang mendatangkan figur adalah tersangka Teguh, prosesnya yaitu data figur di input dengan data palsu, difoto dan direkam sidik jarinya di mesin E-KTP, sehingga KTP tersebut validasi dan terdaftar di Dukacapil serta dapat digunakan untuk membuka Rekening Bank, membuat NPWP maupun transaksi jual beli di Kantor Notaris dan tersangka Dimas telah meng-input E-KTP dengan data palsu kurang sebanyak lebih dari 80 orang, tersangka Dimas mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000,- rupiah per KTP, “tutupnya.
Para tersangka :
1. Dedi Rusmanto (menjalani hukuman di LP Cipinang).
2. Raden Handi alias Adri alias Notaris Idham.
3. Arnold Yosep DJ Siahaya.
4. Indra Hoesein (figur) alias Henry Primariady S.
5. Nadine (figur) alias Indah alias Siti Djubaedah.
6. Bugi Martono.
7. Dimas Okgi Saputra.
8. IR. Denny Elza alias Teguh.
9. Neneng Zakiah (DPO), dan
10. Diah alias Ayu (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau UU RI No.08 tahun 2010 Pasal 3,4 dan 5. (Akbar)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield