"Vampir" Pengisap Darah di Balik UU Omnibus Law
Oleh : Nur Fitriyah Asri Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK Dilansir oleh Republik.co.id. (10/10/2020). Ekonom INDEF Dradjad H. Wibowo menyebut bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Ternyata Tim Perumus (Timmus) RUU Ciptaker belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) kok bisa membahasnya. Bahkan drafnya pun tidak pernah dibuka ke publik, hal ini merupakan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR. Saya heran DPR begitu cerobohnya membahas hal penting yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal senada juga disampaikan Rocky Gerung, “Tidak ada poin, tidak ada naskahnya, tapi Presiden masih ngomong bikin konferensi pers sendirian. Itu namanya pembohongan publik. Kekacauan Omnibus Law ini terlihat sejak awal ketika pembahasannya dilakukan secara diam-diam dan tampak tergesa-gesa, di malam hari dan di tengah merebaknya pandemi lagi, “Minimal publik tahu bahwa lembar