Februari 2020

Pesibar, Kriminal.com---Terjadi kebakaran rumah di Pemangku Kayu Ratu, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat Pada jum’at (28/02/2020) sekira pukul 05.30 wib.
Anggota Polsek Bengkunat yang mendapat informasi tentang adanya kebakaran rumah turun langsung ke TKP di Pimpin langsung Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. beserta anggotanya segera ke lokasi dan bersama masyarakat membantu melakukan pemadaman dengan alat seadanya.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, saat mendapat laporan warga Kami bersama Anggota langsung menuju TKP tepat nya di Pemangku Kayu Ratu, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
“Kebakaran tersebut terjadi diduga akibat dari kayu bakar yang di gunakan untuk memasak yang berada di dapur dan di tinggalkan oleh pemilik rumah ke pasar untuk belanja kebutuhan sehari-harinya,”Terang Kapolsek.
Menurut keterangan saksi Yulianto (42) yang merupakan tetangga korban bahwa sekitar pukul 05.30 WIB api sudah membakar setengah dari rumah semi permanen milik korban berukuran 6X9 meter yang berada di samping rumah di Pemangku Kayu Ratu Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Lanjutnya di ketehui pemilik rumah yang mengalami kebakaran itu ialah ibu Jurjani (76), dan pada saat terjadi kebakaran pemilik rumah pada saat itu tidak berada di tempat dan di ketahui sedang berada di pasar.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.72 juta rupiah yang terdiri dari rumah beserta isinya hangus terbakar, dan alhamdulillah api bisa di padamkan sebelum menyebar ke rumah warga lainnya,”pungkasnya. (azhar)

Merangin, Kriminal.id---Polres Merangin amankan pelaku dan barang bukti puluhan drum minyak diduga oplosan di lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko.
Puluhan drum dan puluhan galon BBM jenis bensin, solar dan minyak tanah ini diamankan dari Ir (36) warga lingkungan Talang Kawo, Selasa (25/2) kemaren.
Kapolres Merangin AKBP Mokhammad Lutfi, SIK mengatakan, saat ini puluhan drum dan puluhan galon diduga minyak oplosan itu sudah diamankan di Mapolres Merangin.
“Diamankan Selasa (25/2) kemaren di lingkungan Talang Kowo, selain barang bukti puluhan drum diduga minyak oplosan kita juga mengamankan Ir,” kata AKBP Mokhammad Lutfi, Jumat (28/2).
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan 30 drum bensin atau premium diduga oplosan, empat drum minyak tanah diduga oplosan, tiga drum minyak solar diduga oplosan.
Selain puluhan drum BBM diduga oplosan tersebut, Polres Merangin juga mengamankan 27 galon minyak solar diduga oplosan, 34 galon premium diduga oplosan, enam kaleng pewarna minyak dan selang minyak berbagai ukuran.
“Yang kita amankan di lokasi sebanyak 9 ton bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis dan diduga oplosan,” Kata Kapolres lagi.
Berdasarkan keterangan Ir, dituturkan Kapolres bahwa minyak tersebut beli Ir dari penambang minyak tradisional atau minyak sulingan di wilayah Sumatera Selatan.
“Kemudian oleh Ir minyak tersebut dioplos atau dicampur dengan minyak bensin atau solar, terkait itu Ir dikenakan pasal 54 sub 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara ,” Demikian pungkasnya

Sergai, Kriminal.co.id—Tim Khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Sergai amankan 3 unit mesin Jackpot dan 5 orang pelaku dalam penggerebekan kampung Narkoba di wilayah Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (27/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.hum mengatakan bahwa penggerebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dilokasi judi Jackpot tersebut sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu sehingga Tim melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dilokasi tersebut terduga pengedar Sabu inisial Andi Bibir alias AB selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Sehingga dilakukan penggerebekan namun AB ternyata sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos," ujarnya kepada wartawan Jum'at (28/2/2020).
Hasil lokasi perjudian tersebut, Timsus Narkoba mengamankan 3 unit judi mesin Jackpot dan 5 orang pelaku terdiri Dedi Gunawan (39), Amansyah (36), Muhammad Hamdan (29), Bagus Hermanto Putra (21) keempatnya warga Dusun III, Desa Jambur Pulau sedangkan Lias Hia (39) warga jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, barang bukti 3 unit
mesin Jackpot dan 5 orang pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin Jackpot tersebut masih kita dalami,”ungkap Kapolres AKBP Robin. (Ardi)

Sergai, Kriminal.id—Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai harus menginap dibalik Jeruji Besi Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 21.00 wib
Pasalnya, pengangguran ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pemesan Judi Kim pada sebuah warung yang terletak di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisikan Nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan Nomor tebakan angka,  serta Uang  Tunai Rp. 987.000,- rupiah dari hasil penjualan Judi KIM, turut diamankan Polisi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, kepada media Jumat (28/02/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dayu jurtul Kim di sebuah warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai.
Penangkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat tentang permainan Judi Kim di sebuah warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal kita tindak lanjuti dan berhasil Menangkap Pelaku Dan mengamankan barang bukti Uang Kertas, tulisan angka dan HP berisikan nomor tebakan angka KIM, Kata Kapolres.
"Pelaku mengaku sudah empat bulan lamanya berprofesi sebagai Juru Tulis karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, Dengan Omset Ratusan Ribu Rupiah dan mendapat Upah 15 Persen pada setiap putaran dan menyetorkan hasil rekapan kepada Dedi warga Sialang Buah pada hari Selasa Dan Jum’at, namun pada saat dilakukan pengembangan Dedi tidak ditemukan,” Ungkap Kapolres.
“Saat ini pelaku Dayu berada di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara," Tutup Kapolres Serdang Bedagai.(Ardi)

Tuba, Kriminal.id---Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.09 WIB, di Mapolres setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK bersama Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasat Tahti Iptu Holili, KBO Satsabhara Ipda Poniran, Kasi Propam Iptu Wagimin dan Kanit Resum Satreskrim Iptu Iwan Ricard, SH, MH.
Kapolres mengatakan, sasaran dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Cempaka Krakatau 2020 adalah penegakkan hukum (gakkum) terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalananan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya.
“Operasi Kepolisian ini berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020, di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy.
Lanjutnya, sebanyak 9 kasus dengan 14 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran selama berlangsungnya Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, perangkat kunci letter T, handphone (HP) xiaomi redmi 5A, sepeda motor honda revo absolut warna hitam, BE 3462 SL, mobil pick up daihatsu grand max warna putih, BE 9861 LI, mobil avanza warna hitam, B 1022 UIQ, baju warna merah, celan jeans warna biru, 215 botol kecil minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk, 214 botol besar miras pabrikan berbagai merk dan 25 derigen miras jenis tuak.
“Alhamdulillah, dari 9 Target Operasi (TO) yang telah kami tetapkan sebelum pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020, semuanya berhasil diungkap,” tutup Kapolres.(Fahrudin)

Painan, Kriminal.id---Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Cabang Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap II) perkara tindak pidana Asusila dari penyidik Polsek Lunang Silaut atas nama tersangka Sudito (42) warga Lunang Silaut.
Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pessel, Balai Selasa Akfa Wisman, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Rudi Purwanto, SH, jika perkara tindak pidana asusila atas nama tersangka Sudito (42), yang korban mengalami ganguan disabililtas dan bisu.
” Kita saat ini sedang lakukan pengumpulan bukti lainya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pessel,” tegas Rudi, Selasa (25/2).
Di terangkan Rudi, untuk melakukan penyidikan dan keterangan dari korban Jaksa Cabang Balai Selasa telah meminta bantuan dari ahli untuk mendampingi dalam hal pemeriksaan, karena korban mengalami ganguan disabilitas dan bisu.
Dari keterangan sementara dari korban dan tersangka sudah kita dapatkan, namun saat ini sedang melakukan novum ( bukti dan keterangan baru).
“Dari penyidik Polsek Lunang Silaut, tersangka di kenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi.
Namun karena ada beberapa keterangan lain yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang lain dari keterangan korban, maka Jaksa Penuntut Umum akan melapis pasal tersebut dengan pasal 286 yang ancaman hukuman 12 tahun, dimana ada unsur paksaan terhadap korban.
” Korban adaalah tetangga sendiri, dan satu nagari dan kecamatan dengan tersangka,” kata Rudi Purwanto.
Dan, sementara, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan, sambil menunggu bukti baru. (Yus)

Jambi, Kriminal.id---Korban bernama Kelvin Ramadhan berprofesi sebagai juru parkir di sebuah tempat hiburan malam Omnia Kota Jambi ini harus meregang nyawa di tangan dua anak tersebut.
Tak hanya Kelvin Ramadhan, rekannya, Ridho Darmansyah, juga menjadi korban. Ia mengalami luka-luka akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku.
“Tersangka pulang dan memanggil rekannya, kemudian pelaku langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban. Tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah,” Demikian ungkap Dover Cristian, Selasa (25/2), saat memberikan keterangan pers.
Tak lama berselang, Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil membekuk kedua tersangka di kediamannya masing-masing. Tidak ada ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, Perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tambah Kapolresta. (Yus

Lampura, Kriminal.id---Tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim Polres Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) , Senin sore (24/2/2020).
Pelaku yang diketahui bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan  Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara Tinda Pidana 365 KUHPidana dan TP 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan pelaku telah melakukan aksi Tindak Pidana Curas terhadap korban Sheva Malfida Finola (17) warga Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun pada tanggal 22 Februari 2020.
“Pelaku kita tangkap setelah saat berada dikediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran disepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan ,” kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020). 
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung rampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
“Kini pelaku berikut barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP M. Hendrik.(feb)

Tuba, Kriminal.id---Polsek Menggala berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap hari Senin (24/02/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.
“Adapun identitas para pelaku berinisial JS (31) dan MI (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Selasa (25/02/2020).
Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP (handphone) Mito warna putih,” ungkap Iptu Zulkifli.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Fahrudin)

Ilustrasi
Lampung Utara, Kriminal.id---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih menunggu hasil penyidikan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil sikap terhadap kepala desa Talang Jembatan yang menjadi tersangka dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017.
Dimana Wahab memperoleh informasi melalui berita di media sosial (Medsos) terkait penahanan oknum kepala desa tersebut, ”Kami masih menunggu hasilnya. Yang pasti jika hasilnya positif, oknum kades akan kita berhentikan sementara ,” ujarnya saat di konfirmasi oleh wartawan ini, Rabu (19/2/20).
Menurut Wahab, meski sudah jadi tersangka namun saat ini kades masih dalam proses penyidikan oleh pihak polisi, "Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kita akan ajukan pemberhentian kepala desa jika sudah final,” terang Kadis PMD itu.
Sebelumnya,  Selasa (18/2/2020) Kasat Reskrim AKP M. Hendrik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan dan penahanan seorang Kepala desa di Sel Polres Lampung Utara setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara tersebut , Riyani Zahrudin ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 sehingga negara dirugikan Rp 411.803.600.
Dana Desa tahun 2017 untuk desa talang jembatan sebesar Rp 1,1 miliar, menurut Kasat Reskrim Hendrik, hasil pemeriksaan terjadi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Dan kami amankan serta barang bukti yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.
Hasil penyelidikan unit tipikor Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Lanjut Kasat, kepala desa melakukan mark up anggaran, serta ada kegiatan yang fiktif.
“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi itu habis dipergunakan untuk keperluan sehari – hari," sebut Kasat.
Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Feb)

Pessel, Kriminal.id---Tidak sekali ini saja nama Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Cepi Noval dicatut orang tidak dikenal mengangku sebagai Kapolres Pessel, kini hal tersebut kembali terulang. Nama dan foto Kapolres Pessel tersebut kembali tercatut – catut, oleh nomor handphone orang tidak dikenal.
Sebelumnya, kejadian tersebut juga pernah dialami AKBP. Cepi Noval, pada bulan November 2019 lalu. Oknum memiliki modus yang sama, dengan memakai namanya dengan nomor handphone berbeda yang mengatasnamakan dirinya.
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval.S.IK saat namanya di catut oleh nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor handphone yang bukan miliknya, tetapi mengaku sebagai dirinya, menghimbau pada masyarakat, instansi terkait ataupun pihak lainnya agar tidak terlalu percaya. Jika, merasa ada yang menjanggal ataupun segera koordinasikan langsung dengan Polres Pessel.
” Jika perlu silahkan langsung infokan ke WA pribadi saya, kalau ada nomor handphone mengaku nama Kapolres Pessel,” ujar Cepi Noval, Selasa (19/2).
Ditegaskan Kapolres Pessel itu, kali ini nama dan foto pribadinya di pakai – pakai oleh handphone yang bukan miliknya, tetapi mengaku sebagai dirinya. Dan, atas hal tersebut ia telah mengintruksikan Unit Satreskrim melakukan cek post keberadaan nomor tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S.IK memang telah mendapatkan intruksi dari Kapolres, dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tentunya, akan kita lidik. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai perundang-undangan,” terangnya.
Lanjutnya, kasus pencatutan Kapolres Pessel tidak terjadi kali itu saja. Namun, sudah acapkali terjadi, dan oknumnya kerap terpantau berasal dari luar provinsi.
Dari hasil screenshot yang dibagikan AKBP. Cepi Noval, nomor yang diketahui mencatut nama dan fotonya tersebut, bernomor 081361531601. Hasil screenshot itu, terlihat oknum mengaku sebagai Cepi Noval. (Yus)

Jambi, Kriminal.id---Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 29 Ganja dimusnahkan Polda Jambi kerena perkara sudah sampai ke pihak Jaksa Penuntut umum (JPU). 
Barang bukti tersebut merupakan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir. Dalam pemusnahan di saksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan, Selasa (18/2/20).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy dan unsur Forkompinda Jambi.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.
“Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya di musnahkan, namun di sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan,” katanya Selasa (18/2).
Ditambahkan Kapolda Jambi, bahwa Provinsi Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan dalam peredaran gelap narkoba.
“Jambi Memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba,” ucapnya.
Pantauan media wartawan di lapangan, barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang di campur ditergen, sedangkan barang bukti berupa Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Jhonson/Ratna)

Lampung Barat, Kriminal.id---Tekab 308 Polres Lampung Barat telah berhasil Ungkap Non TO Operasi Cempaka 2020 Sebanyak 4 laki-laki yang di duga telah melakukan tindak perjudian berupa Ludo di Kuta Hara Pekon Sukarame kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK mengatakan bahwa Pada saat melakukan giat oprasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polres Lampung Barat bertepatan di rumah saudara OS yang merupakan Lapo Tuwak di pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit, kami melihat kerumunan orang di depan rumah tersebut.
“Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan lidik dan ditemukan 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo, Team lansung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat,”Jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Dari penjelasan pelaku di ketahui 4 pelaku tersebut berinisial TS (31) warga Pekon Hanakau, AN (49) warga Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame, dan MS (55) warga Pekon Sukarame.
Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kertas Ludo berkaca dadu kecil dan gelas yaitu alat yang digunakan untuk main ludo, dan Uang Rp 200.000,00.” Terang Kasat Reskrim. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian,” pungkasnya. (azhar)

Ilustrasi
Lampung Utara, Kriminal.com---Rin (58) Kepala desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh tim penyidik Tipikor Polres Lampung Utara, Selasa (18/2/20).
Pada saat media melakukan penyelusuran terkait oknum kades tersebut. Kasat reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik.,S.I.K melalui Kanit Tipidkor IPDA edwin, SH.,MH, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Rin diduga melakukan korupsi dan desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) pada 2017 silam, diduga telah merugikan negara 411 juta rupiah.
“Ia (Rin) adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tahun 2017 yang telah kami amankan pada pukul 17: 00 Wib,” ujar Edwin.
Masih kata Edwin, dari hasil pemeriksaan oknum kades tersebut kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman minimal 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Febry)

Jombang, Kriminal.id---Unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jombang di bawah kendali langsung Kapolsek Jombang AKP Wilono berhasil amankan pelaku judi jenis togel, di Ds. Kepatihan Gg. II Kec. Jombang Kab. Jombang, Senin (17/02/2020) sekitar Jam 14.30 Wib.
Pelaku atas nama DJ bin SP,  lahir di Jombang tanggal 23 Januari 1960, umur 60 tahun, pekerjaan swasta, alamat Ds. Kepatihan Gg. II Kec. / Kab. Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Saat penggeledahan ditemukan Satu lembar pengeluaran nomor togel, Sebuah handphone merk samsung warna putih yang ada titipan nomor togel di pesan WA, 2 (dua) lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor togel, Uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Sebuah bolpoint.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak atas perbuatannya, sehingga kita amankan di mako polsek Jombang untuk diminta keterangan atas perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka DJ bin SP dijerat Pasal l 303 ayat (1) ke 2e KUHP," ujar kanit reskrim Aiptu Edi P.
Sementara itu Kapolsek Jombang Polres Jombang meminta kepada Masyarakat yang ada diwilayah Hukum Polsek Jombang, agar berbagi informasi kepada perugas Polsek Jombang tentang semua tindak pidana yang ada di lingkungannya dan untuk tidak segan segan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, baik itu peredaran Narkoba, miras maupun perjudian jenis apapun. (Jajang)

Tuban, Kriminal.id---Unit Jatanras (Marong) Polres Tuban menangkap 6 pria saat bermain judi domino jenis kyu-kyu dan permainan dadu di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/02/2020).
Keenam orang yang ditangkap antara lain bernama, Suratman bin Pasiyan (46), Sutikno bin Sutarno (33), Arilikan bin Kamar (40), Antok Sugiarto bin Tambar (36), Erizal Ardianto bin Nurhadi (24), Salam bin Kasejo (53) dan Hadi Kahar. Ketujuh pelaku judi beralamat di Dusun Pancuran, Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu set kartu domino, dua lembar Bleberan warna Coklat, uang tunai sebesar Rp. 560.000, tiga buah mata dadu, satu buah lepek, satu buah tempurung kelapa, satu lembar blablaran yang ada gambarnya bulat satu sampai enam serta uang tunai sebesar Rp. 434.000.
Pada hari sabtu tanggal 16 bulan pebruari tahun 2020, sekitar pukul 20.00 Wib unit RESMOB mendapatkan informasi bila di wilayah DS pakis Kec Grabakan Kab Tuban sering diadakan perjudian dan hal tersebut meresahkan masyarakat.
Dengan adanya laporan informasi tersebut UNT RESMOB melakukan penyelidikan di tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan seorang pemain judi dadu yang bernama Hadi Kahar dan juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Sekitar pukul 21.45 Wib di pinggir sebuah warung di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten TUban ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu kyu.
Setelah itu diadakan penggrebekan di tempat tersebut dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keenam pemain judi itu.
Selanjutnya para tersangka Judi Kyu Kyu Dan Dadu serta barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam tindakan para tersangka di atas terkait Tindak Pidana Perjudian Kartu Jenis Kyu Kyu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP Pidana Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke 2 KUHPidana Bisa di jerat dengan tuntutan paling lama 4 Tahun Di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri mengatakan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semua tersangka akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada,” ujar AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi. (Agus)

Gresik, Kriminal.id---Anggota Reskrim Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengamankan  pencuri spesialis aki mobil. Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Krikilan.
Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, Selasa (18/2/2020) mengungkapkan, pelaku yang ditangkap ialah Y (31), warga Dusun Brangkal Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
“Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik sedang melaksanakan patroli tertutup melintas di Jalan Raya Krikilan, Driyorejo dan dari kejauhan melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di samping truck yang sedang parkir di pinggir jalan,” kata Kompol Wavek.
Melihat keganjilan itu, anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik melakukan pengintaian dan ternyata sedang membongkar aki mobil menggunakan peralatan berupa tang, obeng dan kunci pas. Petugas pun langsung menyergapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut pertama kalinya.
“Namun anggota yang sedang meginterogasi pelaku saat itu tak begitu saja percaya. Setelah dicecar beragam pertanyaan akhirya pelaku mengaku bahwa memang melakukan pencurian aki mobil sudah kesekian kalinya. Namun yang ketahuan di wilayah Driyorejo baru kali ini,”  jelas Kapolsek Driyorejo Polres Gresik.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa aki merk Nagoya, tang, obeng dan kunci pas saat ini diamankan di Mapolsek Driyorejo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Agus)

Pesibar, Kriminal.id---Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan sekitar 20 botol minuman keras di salah satu warung milik warga di Labuhan Jukung Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik,SH. Mengungkapkan bahwa miras tersebut di sita dalam rangka Melaksanakan giat Operasi Cempaka Krakatau 2020 di wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah.
“Dalam razia ini anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan beberapa miras antara lain: 8 Botol minuman keras berjenis Vigour ukuran besar, 2 Botol minuman keras berjenis Sampoerna ukuran besar, 2 Botol minuman keras berjenis Anggur Merah ukuran besar, 4 Botol minuman keras berjenis Vigour ukuran Kecil, 1 Botol Minuman keras berjenis Anggur Merah, dan 4 Botol Minuman keras berjenis Mansion,” ungkapnya.
Lanjutnya, kegiatan ini untuk Meminimalisir tindak kriminal yang di akibatkan oleh mengonsumsi minuman keras (MIRAS) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020 anggota kami akan rutin melaksanakan razia peredaran miras.
“Miras yang telah kita amankan tersebut langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah, Sedangkan pemilik Toko kita berikan Pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras,” terangnya.
Selain itu, Kapolres mengharapkan kedepan nya seluruh masyarakat dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yag kondusif salah satunya dengan tidak mengonsumsi minuman keras,” pungkanya. (azhar)

Pesibar, Kriminal.id---Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka M. Razak ungkap non TO Operasi Cempaka sebanyak 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tidak pidana perjudian.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Suhairi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Melalui kanit reskrim Bripka M. Razak mengatakan ada sebanyak 3 orang laki-laki dengan inisial SY(40),CH(39), dan DS (39) yang kami amankan karena melakukan tindak pidana perjudian.
“Pada saat kami sedang melakukan giat operasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara bertepatan di sebuah rumah makan di pekon pemancar Kecamatan Pesisir Utara kami melihat kerumunan orang di samping rumah makan kemudian anggota melakukan lidik dan ditemukan 3 orang yang sedang melakukan perjudian jenis ludo dengan menggunakan handphone,” Jelas Kanit Reskrim.
“Kami pun kemudian mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone jenis vivo yang digunakan alat bermain judi ludo, Uang kertas 295 ribu rupiah dengan rincian : 5 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah , 1 lembar pecahan uang 20 ribu rupiah ,2 lembar pecahan uang 10 ribu rupiah , dan 1 lembar pecahan uang 5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kejadian tersebut terjadi di Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat. Dan Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian
Pungkasnya. (azhar)

Lima Puluh Kota, Kriminal.id—Rumah Amar (60) warga jorong Padang Lowe, nagari Baruah Gunuang kecamatan Bukit Barisan, kab. Lima Puluh Kota ludes tanpa tersisa di lalap si jago merah, Minggu (16/2/20) dini hari sekira pukul 2.00 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kongkrit.com, Amar beserta keluarga sedang lelap tertidur di dalam kamarnya, namun sontak terbangun, melihat di dalam ruangan rumah penuh asap, dan melihat api sudah membara.
Amar beserta keluarganya dapat menyelamatkan diri keluar rumah lalu meminta bantuan warga. Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa melihat api makin besar dan hanya bantuan seadanya, mengingat tidak adanya bantuan mobil kebakaran, sebab jarak desa dengan pusat kecamatan Suliki yang ada mobil Kebakaran sangat jauh, sementara akses jalan yang kurang baik sehingga menyulitkan mobil kebakaran untuk datang.
Diduga api berasal dari konselting listrik, barang -barang seisi rumah tidak ada yang bisa di selamatkan. Kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupaiah. ( A. R.)

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.