Minyak Goreng Dalam Korporasi

  


Oleh Nurlina

 (Aktivis Muslimah Balikpapan)


Asosiasi paritel Indonesia (Aprindo) kembali menagih utang  pembayaran selisih harga minyak goreng di mana sampai saat ini belum juga di bayarkan oleh pihak kementrian perdagangan senilai Rp 344 milliar.


Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berasal dari program minyak goreng yang diluncurkan pemerintah pada awal januari di tahun 2022

Dimana aturan tersebut, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan perliter seharga Rp 14 ribu  dan pada saat itu harga minyak goreng tembus Rp 17 ribu sampai dengan Rp 19 ribu.


Ketua umum Aprindo mengungkapkan jika kemendag tidak juga membayarkan utangnya maka Aprindo akan lepas tangan bila 31 perusahaan ritel  yang terdiri dari 45 .000 gerai tokoh diseluruh indonesia melakukan penghentian pembelian minyak goreng daru para produsen.Adapun 31  perusahaan ritel yang tergabung di antaranya Alfamart, Indomaret, Hipermart, Transmart dan Superindo.


Roy menyebut meski sudah setahun setengah pihaknya telah menagih,tapi pihak pemerintah masih belum ada kemauan untuk melunasi utang tersebut.


Melalaikan kebutuhan Rakyat


Menjadi tidak mengherankan jika kasus minyak goreng tidak akan pernah tuntas di selesaikan. Hal ini menunjukan adanya salah kelola negara dalam penyediaan bahan pokok khususnya penyediaan minyak goreng di mana berdampak kepada rakyat yang  kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan.


Ini  menunjukan berkuasanya pengusaha dalam hal penyediaan kebutuhan pangan rakyat yang berakibat rakyat kesulitan dalam hal ketersedian  minyak goreng karena tergantung pada korporasi.


Usaha yang di lakukan oleh pemerintah dalam hal menstabilkan harga di pasaran dengan cara menetapkan HET bukannya menyelesaikan masalah tapi justru membuat masalah baru.


Negara yang kaya akan sumber Daya Alam khususnya produksi kelapa sawit mentah (CPO) sangat besar dan melimpah, di mana produksi minyak kelapa sawit mentah merupakan pemasukan terbesar ke 2 setelah pajak, pemerintah lebih mementingkan  expor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri


Di sistem kapitalis ini kepentingan rakyat tidak menjadi hal yang prioritas bagi pemerintah karena tolak ukur nya adalah materi. Rakyat bisa apa?


Kapitalis adalah sebuah sistem yang menjadikan manfaat sebagai tolak ukur dari semua aktifitas dan  menjadikan materi sebagai tujuan utama.


Tidak mengherankan jika masalah minyak goreng terus menerus menjadi suatu masalah di negeri ini,sehingga dalam  sistem ini harapan rakyat hanya akan menjadi sebuah ilusi saja karena pada dasarnya   pemenuhan  kebutuhan rakyat tidak di jadikan pemerintah sebagai prioritas utama.


Islam menjamin ketersediaan bahan pokok


Islam menjamin ketersediaan bahan pangan menjadi tanggung jawab negara bagi seluruh urusan dan kebutuhan rakyat,Negara tidak boleh bergantung kepada pihak manapun baik itu kepada korporasi ataupun kepada Asing.


Sebagaimana sabda Rasulullah " Seorang imam/Khalifah atau kepala negara adalah ibarat pengembala / pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang di urusnya ( HR. Bukhari)


Penerapan Islam kaffah dapat mewujudkan kepengurusan kebutuhan rakyat secara benar dan tepat, yaitu pemenuhan pangan mulai dari hulu yaitu sektor produksi hingga hilir yaitu komsumsi, di mana setiap individu rakyat akan mudah mengakses kebutuhan pokok dengan mudah, murah dan  terjangkau.


Dalam Islam negara mengatur kepemilikan harta melarang individu dan swasta menguasai harta milik umum seperti contohnya hutan di mana saat ini di jadikan milik pribadi.


Umat butuh penerapan suatu sistem yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat yaitu sistem islam yang Maha sempurna dan paripurna. Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield