Seorang Kakek di Jombang Diciduk, Ini Penyebabnya

Jombang, Kriminal.id---Unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jombang di bawah kendali langsung Kapolsek Jombang AKP Wilono berhasil amankan pelaku judi jenis togel, di Ds. Kepatihan Gg. II Kec. Jombang Kab. Jombang, Senin (17/02/2020) sekitar Jam 14.30 Wib.
Pelaku atas nama DJ bin SP,  lahir di Jombang tanggal 23 Januari 1960, umur 60 tahun, pekerjaan swasta, alamat Ds. Kepatihan Gg. II Kec. / Kab. Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Saat penggeledahan ditemukan Satu lembar pengeluaran nomor togel, Sebuah handphone merk samsung warna putih yang ada titipan nomor togel di pesan WA, 2 (dua) lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor togel, Uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Sebuah bolpoint.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak atas perbuatannya, sehingga kita amankan di mako polsek Jombang untuk diminta keterangan atas perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka DJ bin SP dijerat Pasal l 303 ayat (1) ke 2e KUHP," ujar kanit reskrim Aiptu Edi P.
Sementara itu Kapolsek Jombang Polres Jombang meminta kepada Masyarakat yang ada diwilayah Hukum Polsek Jombang, agar berbagi informasi kepada perugas Polsek Jombang tentang semua tindak pidana yang ada di lingkungannya dan untuk tidak segan segan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, baik itu peredaran Narkoba, miras maupun perjudian jenis apapun. (Jajang)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield