Lagi Asik Main Judi Kyu - Kyu, 6 Pria Ditangkap

Tuban, Kriminal.id---Unit Jatanras (Marong) Polres Tuban menangkap 6 pria saat bermain judi domino jenis kyu-kyu dan permainan dadu di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/02/2020).
Keenam orang yang ditangkap antara lain bernama, Suratman bin Pasiyan (46), Sutikno bin Sutarno (33), Arilikan bin Kamar (40), Antok Sugiarto bin Tambar (36), Erizal Ardianto bin Nurhadi (24), Salam bin Kasejo (53) dan Hadi Kahar. Ketujuh pelaku judi beralamat di Dusun Pancuran, Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu set kartu domino, dua lembar Bleberan warna Coklat, uang tunai sebesar Rp. 560.000, tiga buah mata dadu, satu buah lepek, satu buah tempurung kelapa, satu lembar blablaran yang ada gambarnya bulat satu sampai enam serta uang tunai sebesar Rp. 434.000.
Pada hari sabtu tanggal 16 bulan pebruari tahun 2020, sekitar pukul 20.00 Wib unit RESMOB mendapatkan informasi bila di wilayah DS pakis Kec Grabakan Kab Tuban sering diadakan perjudian dan hal tersebut meresahkan masyarakat.
Dengan adanya laporan informasi tersebut UNT RESMOB melakukan penyelidikan di tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan seorang pemain judi dadu yang bernama Hadi Kahar dan juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Sekitar pukul 21.45 Wib di pinggir sebuah warung di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten TUban ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu kyu.
Setelah itu diadakan penggrebekan di tempat tersebut dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keenam pemain judi itu.
Selanjutnya para tersangka Judi Kyu Kyu Dan Dadu serta barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam tindakan para tersangka di atas terkait Tindak Pidana Perjudian Kartu Jenis Kyu Kyu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP Pidana Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke 2 KUHPidana Bisa di jerat dengan tuntutan paling lama 4 Tahun Di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri mengatakan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semua tersangka akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada,” ujar AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi. (Agus)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield