Jual Sabu di Rumah, Dayat Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan

Sergai, Kriminal.id---Hidayat alias Dayat (30) Warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, saat menunggu pembeli Sabu dirumahnya, Jumat (14/02/2020) Sekira Pukul 21.30 Wib.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul kepada awak media, Sabtu (14/02/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap pengedar Sabu di Desa Jambur Pulau berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis Sabu yang dilakukan pelaku Hidayat alias Dayat.
“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku serta menemukan barang bukti Sabu di dalam kantong celana pelaku,” Ungkap Kapolres.
Pelaku kesehariannya merupakan Buruh Bangunan dan mengaku sudah 1 bulan melakukan aktifitas menjual Sabu kepada pelanggannya, dengan modus pelanggan pesan Sabu lewat HP, papar AKBP Robin.
Dari tersangka didapati barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia milik pelaku.
Akibat perbuatanya, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” Tutupnya. (Ardi)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield