Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Happy Five

Jakarta, Kriminal.id---Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Happy Five, Bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/02/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya DR. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Ditresnarkoba PMJ Unit 5 Subdit 2 telah berhasil membekuk pelaku bandar narkoba jenis happy five yang berasal dari Taiwan.
Pada tanggal 1 Februari 2020, Polisi telah mengamankan satu orang pelaku berinisial E di Jalan Tembaga dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat, ujar Yusri.
"Kita mengamankan satu tersangka inisial E, akan tetapi dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, “imbuhnya.
Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah E, di rumah E ditemukan satu buah koper yang berisi Narkotika jenis Happy Five.
Koper warna hitam berisi 32 bungkus model seperti bungkus permen. Satu permen bungkus itu masing-masing berisi 40 butir Happy Five, total keseluruhan sebanyak 38.400 butir. Istri dari tersangka E, IND bertugas menjaga barang bukti tersebut, sehingga kita lakukan penangkapan, tutupnya.
Tersangka dikenakan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 Tentang Psiotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Akbar)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield