"Vampir" Pengisap Darah di Balik UU Omnibus Law



Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, 
Member AMK

Dilansir oleh Republik.co.id. (10/10/2020). Ekonom INDEF Dradjad H. Wibowo menyebut bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Ternyata Tim Perumus (Timmus) RUU Ciptaker belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) kok bisa membahasnya. Bahkan drafnya pun tidak pernah dibuka ke publik, hal ini merupakan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR.

Saya heran DPR begitu cerobohnya membahas hal penting yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. 

Hal senada juga disampaikan Rocky Gerung, “Tidak ada poin, tidak ada naskahnya, tapi Presiden masih ngomong bikin konferensi pers sendirian. Itu namanya pembohongan publik.

Kekacauan Omnibus Law ini terlihat sejak awal ketika pembahasannya dilakukan secara diam-diam dan tampak tergesa-gesa, di malam hari dan di tengah merebaknya pandemi lagi, “Minimal publik tahu bahwa lembar itu adalah lembar siluman.” Katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengklaim, telah terjadi disinformasi dan penyebaran hoaks terkait poin-poin Omnibus Law. Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sumber kesalahan adalah pemerintah dan DPR sendiri. Karena disinformasi muncul di publik itu akibat referensi Omnibus Law tak tersedia atau tidak dibuka ke publik. (Eramuslim.com.5/10/2020)

Jadi, wajar jika gelombang demo penolakan UU Omnibus Law merebak ke seluruh negeri ini, bahkan mancanegara. Tidak hanya kaum buruh, tetapi mahasiswa dan semua elemen masyarakat.

Seandainya semua rakyat tahu di balik UU Omnibus Cipta Kerja membuat celaka dan kesengsaraan, serta penderitaan, pastinya semua rakyat Indonesia, akan turun ke jalan menggeruduk istana dan DPR.

Sebab, kedua institusi inilah penyebab masuknya investor, cukong, dan corporate. Memasukkan Vampir untuk menguasai Sumber Daya Alam (SDA) kita, dengan alasan investasi. Padahal sejatinya adalah liberalisasi Sumber Daya Alam (SDA), tepatnya neoimperialisme (penjajahan gaya baru). Di sisi lain, upah buruh dibuat murah, hak-hak kesejahteraannya banyak yang dihilangkan, belum lagi kerusakan lingkungan dan lainnya.

Lebih fatalnya lagi, adanya Vampir yang menyelinap dalam UU Omnibus yang berusaha mati-matian menggolkan. Hal ini disebabkan ada kepentingan pribadi. Mereka adalah penguasa yang merangkap jadi pengusaha lokal. Mempunyai aset triliunan rupiah.

“Terdapat dua belas aktor intelektual yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara, tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. Dua belas orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga.” (Eramuslim.com.9/10/2020)

Dari hasil penelusuran Tempo.co. 2019-2024 dan Auriga Nusantara sedikitnya menemukan 262 pebisnis menjabat anggota DPR. Mereka tercatat memiliki saham, menjabat komisaris hingga menduduki kursi direksi di lebih dari seribu perusahaan. 

Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, ada hubungan dengan bisnis tambang batu bara, energi, migas, pemberian relaksasi royalti 0% yang akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batu bara yang sedang krisis, dan lain-lainnya.

Itulah sebabnya mengapa mereka tega berubah menjadi makhluk malam yang mengerikan yakni Vampir, tidak lain untuk mengisap darah rakyatnya sendiri. Begitu kejam, sadis, bengis, tidak punya hati nurani. Sungguh zalim.

Dampaknya luar biasa, menggeser politik demokrasi berubah menjadi politik oligarki. Dimana pemerintahan dikuasai oleh sekelompok para cukong dan kapital. Inilah yang menentukan kebijakkan, mereka tidak lagi melayani kepentingan publik. Mereka penguasa rasa pengusaha lebih memihak kepada pemilik modal (kapital), untuk kepentingan dirinya serta kelompoknya. Dengan demikian telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya (undang-undang). Sejatinya mereka merupakan segerombolan Vampir pengisap darah rakyat yang harus dienyahkan.

Dengan disahkannya UU Omnibus Cilaka, skenario mereka berjalan semakin sempurna, terus menimbun kekayaan dalam bentuk sebuah korupsi sistemik yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius. Apalagi KPK dan MK sudah dilemahkan. Mereka bebas melenggang.

Semua telah menyadari bahwa UU Omnibus Law menimbulkan dharar, kesengsaraan, kerusakan dan melanggengkan penjajahan gaya baru (neoimperialisme) maka harus ditolak. 

Dalam hal ini, banyak alternatif pilihan untuk menyelesaikan masalah UU Omnibus Law antara lain:
Pertama, melalui jalur konstitusi Judicial Review di MK. Hal ini tidak akan berhasil, di samping ketua MK nya dipilih oleh presiden dan DPR, bisa jadi tidak obyektif dan netral. Lebih dari itu, ada undang-undang yang mementalkannya yaitu pasal 59 ayat 2 sudah dihapus. Artinya, jikalau di MK menang, maka tidak ada kewajiban presiden dan DPR terikat atau menindaklanjuti.

Kedua, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini juga tidak masuk di akal. Bukankah UU Omnibus Ciptaker yang mengusulkan adalah Presiden? 

Ketiga, Jokowi mundur. Ini juga tidak akan menyelesaikan masalah. Karena yang membuat rusaknya tatanan, di samping penguasa yang tidak amanah, juga sistemnya yang rusak (batil).

Semua itu terjadi karena akibat diterapkannya sistem demokrasi sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dampaknya, sungguh luar biasa merusak tatanan di semua lini kehidupan dan menyesatkan. 

Oleh sebab itu perlu revolusioner. Tidak hanya mengganti presidennya, tetapi juga sistemnya harus diganti. Saatnya kita kembali ke sistem Islam yang diridai Allah yang telah dicontohkan Rasulullah saw.
Sebagaimana firman Allah:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا رَحۡمَةً لِّـلۡعٰلَمِيۡنَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS. al-Anbiya [21]: 107)

Dalam ayat tersebut tersurat dan tersirat bahwa Islam akan memberikan rahmah, dan kebahagiaan, tidak hanya di dunia melainkan juga akhirat. Asalkan umat Islam ber-Islam kafah (sempurna) seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt.

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah [2]: 208)

Oleh sebab itu Islam juga mewajibkan khalifah (Imam) untuk berhukum hanya pada hukum Allah saja yaitu syariat Islam. Khalifah wajib menerapkan Islam secara kafah (sempurna) di semua lini kehidupan, dengan berasaskan akidah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Melalui dakwah dan sanksi-sanksinya inilah, jika diterapkan akan mengantarkan individu-individu takwallah. 

Islam juga mewajibkan khalifah (Imam) mengatur dan mengurusi urusan rakyatnya, dalam hal ini termasuk masalah pangan, papan, pakaian, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Lebih dari itu, Islam tidak hanya sebuah agama tetapi juga merupakan ideologi, sebagai petunjuk hidup dan problem solving, termasuk bagaimana cara menyelelesaikan masalah ketenagakerjaan dan kepemilikan. Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan, dan menjelaskan bagaimana mengatur cara pengelolaannya dan lainnya. Karena itulah Islam telah membuktikan selama 13 abad eksis memimpin dunia. Karena keunggulannya ada pada aturan-aturannya, yang bersumber pada wahyu Allah Yang Maha Sempurna.

Wallahu a'lam bishshawab

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield