Timsus Satnarkoba Polres Sergai Amankan 3 Unit Jackpot dan 5 Pelaku di Jampul

Sergai, Kriminal.co.id—Tim Khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Sergai amankan 3 unit mesin Jackpot dan 5 orang pelaku dalam penggerebekan kampung Narkoba di wilayah Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (27/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.hum mengatakan bahwa penggerebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dilokasi judi Jackpot tersebut sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu sehingga Tim melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dilokasi tersebut terduga pengedar Sabu inisial Andi Bibir alias AB selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Sehingga dilakukan penggerebekan namun AB ternyata sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos," ujarnya kepada wartawan Jum'at (28/2/2020).
Hasil lokasi perjudian tersebut, Timsus Narkoba mengamankan 3 unit judi mesin Jackpot dan 5 orang pelaku terdiri Dedi Gunawan (39), Amansyah (36), Muhammad Hamdan (29), Bagus Hermanto Putra (21) keempatnya warga Dusun III, Desa Jambur Pulau sedangkan Lias Hia (39) warga jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, barang bukti 3 unit
mesin Jackpot dan 5 orang pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin Jackpot tersebut masih kita dalami,”ungkap Kapolres AKBP Robin. (Ardi)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield