Sindikat Curanmor Dibekuk, Tiga Ditangkap Satu Melarikan Diri

Tarutung, Kriminal.id---Sebanyak tiga dari empat orang sindikat pelaku pencurian kenderaan bermotor ( Curanmor ), berhasil ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Taput Jum'at (14/02/2020) , dari tempat yang berbeda namun masih di wilayah Taput.
Ketiga tersangka yang ditangkap , yaitu Indra Manalu ( 22 ) , warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau, Putra Maulana Pakpahan ( 17 ), warga Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir Riau dan Nopriando Manik ( 16 ), warga Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir Riau.
Tersangka PMP dan NM ditangkap di Jum'at pukul 15.00 wib, dari kecamatan Pahae Jae Taput, sedangkan tersangka IM di tangkap dari kecamatan Adian Koting Taput pukul 18.00 wib hari yang sama.
Kapolres Taput AKBP HM Silaen. SPSi. MPS.i melalui kasubbag humas Aiptu W.Baringbing, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ke tiga orang tersangka ini berhasil kita lakukan , karena kita mendapat laporan dari salah seorang masyarakat Johansen Pasaribu warga desa Hutagalung kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli Utara (Taput) , bahwa sepeda motor nya jenis RX King hilang dari depan rumahnya Jum'at pagi .
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota opsnal reskrim langsung bergerak untuk menghubungi polsek sejajaran untuk melakukan razia khususnya di perbatasan ke kabupaten lain.Ternyata, saat tersangka melarikan diri dengan hasil curiannya satu buah sepeda motor RK King dari Tarutung menuju Bagan Batu, ke empat orang tersangka masih belum puas dan masih melakukan pencurian lagi di jalan di wilayah kecamatan Pahae Jae. Pada saat itulah para tersangka di curigai masyarakat lalu memberitahukan ke polsek Pahae Jae untuk di berhentikan mobil tersangka jenis pick up Suzuki Gran Max yang dikemudikan untuk mengangkut hasil curian nya," ujar Aiptu W. Baringbing.
Selanjutnya kata W Baringbing, setelah di berhentikan petugas bersama masyarakat di kecamatan Pahae Jae, tersangka sempat mengadakan perlawanan dan menerobos petugas untuk melarikan diri. 
Namun upaya melarikan diri gagal, tersangka IM selaku pengemudi mobil mengatakan, bahwa sepeda motor yang di angkut nya hanyalah tompangan ke tiga tersangka lain dan berpura-pura di suruh menurunkan sepeda motor tersebut dari dalam mobil nya.
Saat kedua sepeda motor di turunkan dari dalam mobilnya, dan dua tersangka di amankan petugas, sedangkan satu tersangka lagi yaitu Robbi Sianturi melarikan diri ke hutan-hutan, IM dengan cepat melarikan diri dengan mengemudikan mobil nya balik ke arah Tarutung.
Namun petugas kepolisian yang sudah bekerjasama dengan petugas polsek di jajaran, tersangka IM berhasil di tangkap di kecamatan Adian Koting sekitar pukul 18.00 hari yang sama.
Ke empat tersangka mengakui dalam pemeriksaan, mereka ke wilayah Taput khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor mulai bulan Januari 2020 dan sudah berhasil mencuri sebanyak enam unit sepeda motor antara lain, dari siborongborong, Air Panas Sipoholon, Tarutung dan Pahae.
Tersangka juga mengakui, bahwa mereka sudah merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor dari Bagan Batu , dan setiap mereka berangkat ke luar daerah selalu membawa mobil pick up grand max tersebut, karena hasil curian nya diangkut dengan mobil tesebut dan di jual di Bagan Batu Rokan Hilir Riau.
"Saat ini kita telah mengaman kan barang bukti berupa satu buah sepeda motor jenis RK-KING warna hijau tanpa nomor polisi dan satu buah mobil suzuki grand max pick up dengan nomor polisi BM 8980 PH. Sampai saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap tersangka Robi Sianturi yang melarikan," tutur W Baringbing.. (Frish H Silaban)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield