Sedang Gunakan Sabu di Rumah, Madan Ditangkap

Serdang Bedagai, Kriminal.id---Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bahsiduadua Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai kepada Kapos Pol dan Bhabinkamtibmas yang disampaikan kepada Unit Res Dolok masihul tentang peredaran Narkotika jenis sabu - sabu.
Dengan adanya kerjasama Kapos Pol Serba Jadi Aiptu Homsul Huda dan peran serta Bhabinkamtibmas Desa Bahsiduadua Polsek Dolok Masihul Bripka Rudy Barus akhirnya berhasil menangkap Ramadhana alias Madan, (25) Warga Dusun VI Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Operator alat berat (beko) itu tertangkap tangan pada hari Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 12.45 WIB tepatnya di rumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi.
Barang Bukti yang turut diamankan dari penangkapan tersebut berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik putih transparan warna putih dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru yang tersambung jarum yang sudah termodif, 1 (satu) buah aqua kelas putih yang terpasng pipet kecil dan tersambung kaca pirek berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika sudah mencair, dan 1 ( satu) buah pipet yang termodif menjadi skop.
Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum kepada wartawan menjelaskan hal itu menindak lanjuti laporan masyarakat, Kapos Pol bersama Bhabinkamtibmas yang berdampingan dengan unit Reskrim Polsek Dolok masihul juga didampingi Kepala Desa Ramidin Damanik dan Kepala Dusun Rudi Damanik langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah tinggal tepatnya di Dusun IV Desa Basiduadua.
Setelah mengetuk pintu selanjutnya petugas masuk dari pintu depan dan menuju kamar tidur belakang mendapati seorang laki-laki yang dikenal bernama Madan, sedang menggunakan Shabu dan tepat didepan pelaku terlihat 3 lembar plastik yang dua lembar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, ujar mantan Kapolres Batubara.
Kapolres AKBP R.Simatupang menambahkan, saat itu juga di tanya anggota barang siapa ini, pelaku menjawab miliknya yang dibeli di Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan, namun tersangka tidak mengenali nama terhadap penjual barang tersebut.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Ungkap AKBP Robin.(Ardi)


Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield