Polresta Jambi Ekspos Pembunuhan Tukang Parkir

Jambi, Kriminal.id---Korban bernama Kelvin Ramadhan berprofesi sebagai juru parkir di sebuah tempat hiburan malam Omnia Kota Jambi ini harus meregang nyawa di tangan dua anak tersebut.
Tak hanya Kelvin Ramadhan, rekannya, Ridho Darmansyah, juga menjadi korban. Ia mengalami luka-luka akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku.
“Tersangka pulang dan memanggil rekannya, kemudian pelaku langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban. Tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah,” Demikian ungkap Dover Cristian, Selasa (25/2), saat memberikan keterangan pers.
Tak lama berselang, Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil membekuk kedua tersangka di kediamannya masing-masing. Tidak ada ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, Perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tambah Kapolresta. (Yus

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield