Polres Kota Tangerang Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen

Tangerang, Kriminal.id---Polres Kota Tangerang gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Pemalsuan Berbagai Surat atau Dokumen, bertempat di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (04/02/2020).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol A Alexander, S.H., S.IK., M.M., M.Si dalam paparannya mengatakan, Berawal dari beredarnya informasi di area Bandara Soetta bahwa terdapat pihak yang dapat membantu mengurus Dokumen baik Dokumen Kependudukan maupun Dokumen Pendidikan sebagai salah satu syarat untuk dapat diterima bekerja sebagai Pekerja di Area Bandara Soekarno Hatta.
Kecurigaan Team Garuda muncul terkait waktu yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi, ujar Kapolresta Bandara Soetta.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan didapatkan fakta menarik bahwa Dokumen yang didapatkan melalui tawaran pada Media Sosial tersebut adalah diduga Palsu atau Tidak Valid, imbuhnya.
Berbekal informasi tersebut, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta kemudian melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) Tersangka dengan Barang Bukti Puluhan Dokumen Kependudukan, Perkawinan serta Dokumen Pendidikan yang dipalsukan, tegasnya.
Rincian Dokumen yang dipalsukan yang berhasil disita dan belum tersebar antara lain :
• 2 buah Akta cerai palsu,
• 1 buah KK palsu,
• 7 buah KTP palsu,
• 3 buah SIM C palsu,
• 3 buah NPWP palsu,
• 6 buah SKHUN palsu,
• 4 buah Ijazah palsu,
• 1 buah Ijazah paket B palsu,
• 1 buah Ijazah paket C palsu,
• 1 buah SKHUN paket B palsu, dan
• 1 buah SKHUN paket C palsu.
Tersangka FRN, AW, dan DS dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara 8 Tahun. (Akbar)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield