Pelaku Penganiayaan Anggota Hipmi Sumut Jadi DPO

Serdang Bedagai, Kriminal.id---Penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, di Restoran CindeLaras, Jalan lintas Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berbuntut panjang.
Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH, bahwa kasus penganiyaaan yang dialami oleh
korban Ferry Dika Wardhana Irwan sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019.
Tindak penganiayaan diduga dilakukan inisial BFZ yang terjadi pada hari minggu tanggal 8 Desember 2019 di RM Cendelaras yang terletak di jalan lintas Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VII Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
“Penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Rabu (5/2/2020).
Hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Irwan.
Menurut Kasat Hendro, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainnya. Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,” ungkapnya.
“Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya. (Ardi)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield