Nekat Curi Uang Rekan Kerja, RD Berurusan dengan Pihak berwajib

Lampung, Kriminal.id---Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya di kantor, Kamis (13/2/2020) pukul 17.00 wib.
Tersangka adalah berinisial RD (38), warga kelurahan Gedong Air,Tajung Karang Barat, Bandar Lampung. Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli liedetector serta video pengakuan tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman, S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp. 7.677.000 milik rekan kerjanya yaitu R. Indah Oktaria (39) yang disimpan dalam laci ruangan kerjanya tersebut pada tanggal 14 Nopember 2019 lalu sekitar pukul 09.51 Wib.
“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa surat keterangan ahli liedetector dan CCTV serta video pengakuan tersangka,” katanya, Jumat (14/2/20).
Sementara itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya sebelumnya sempat mengalami kesulitan karena tersangka sendiri tampak bungkam dan tidak mengakui perbuatanya yang telah mencuri uang milik rekan kerjanya tersebut.
“Namun akhirnya setelah menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya,” terangnya.
Kasut tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp 7.677.000 yang disimpan dalan laci ruangan kerjanya. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ternyata rekan kerjanya sendiri yang melakukan pencurian.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” papar Hendrik.(feb)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield