Nekat Curi Getah Latex Milik PTPN III, RI dan RE Ditangkap Pihak Perkebunan

Serdang Bedagai, Kriminal.id---Rico Irawan alias RI (19) warga Dusun III, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai dan Rahmad Efendi alias RE (17) warga Dusun I, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah keduanya ditangkap saat melakukan aksi pencurian Getah Latex milik PTPN III Perkebunan Tanah Raja, Rabu (5/2/2020).
Keduanya ditangkap oleh Sandi Suwardi (35) bersama Indra Aditya (27) keduanya merupakan security PTPN III, Kebun Tanah Raja, sekira pukul 23.30 WIB yang sedang melaksanakan Patroli ke Afdeling 1 Blok 02 TM 2008.
Melihat dua orang laki-laki sedang mengutip getah dari mangkok pada tanaman Karet, melihat hal tersebut saksi langsung menangkap kedua Pelaku dan membawanya ke Pos Induk.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 tong berisikan 15 Kg Getah Latex. Selanjutnya pihak PTPN III Kebun Tanah Raja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/11/II/YAN.2.6/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 05 Februari 2020.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH membenarkan kejadian tersebut, pihak perkebunan telah menyerahkan pelaku pencurian Getah Latex, ke Polsek Firdaus berikut barang bukti 2 Tong berisikan Getah Latex untuk diproses secara hukum,” Kata Kapolsek
“Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan atau PTPN III TANAH RAJA Mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000," tambahnya.( Ardi)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield