Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

Jakarta, Kriminal.id---Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) adalah Organisasi yang mewadahi para perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia serta berkonsentrasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum kontrak yang telah resmi didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia No.AHU-0007931.AH.01.07 Tahun 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menimbulkan sejumlah dampak. Tidak hanya bagi lembaga pembiayaan yang tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika suatu saat debitur melakukan wanprestasi, tapi hal ini juga berpotensi menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri. Salah satu dampak yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis di sektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia.
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kiat penyusunan perjanjian leasing yang tepat, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (DPP PAHKI) menggelar Seminar Nasional dengan mengusung tema “Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019” yang dilaksanakan di Gedung Sarinah, Lantai 13, Jalan M.H Thamrin No.13, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (11/02/2020).
Dalam seminar hadir narasumber Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D selaku Ketua Umum DPP PAHKI.
“Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘Dana’s dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan. Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Atas Dakar ini Sertifikat Jaminan Fidusia tidak langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah cidera janji mengingat cidera janji tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh kreditur, “katanya kepada awak media.
Menurut Hikmahanto Juwana, dengan keluarnya putusan MK terkait Fidusia, perusahaan leasing patut khawatir karena dalam putusan MK kerap disebut perusahaan leasing. Dimana, dalam perjanjian leasing saat ini ada jaminan barang jaminan, dimana barang jaminan bergerak kemudian difidusiakan.
“Kedepannya melalui putusan MK ini, jaminan fidusia yang didapat oleh perusahaan leasing serta merta bisa dieksekusi. Padahal perusahaan leasing tidak boleh memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang, “jelas Hikmahanto.
Hikmahanto juga mengemukakan paska putusan MK ditetapkan, kedepannya perjanjian leasing tanpa fidusia.
“Jadi kedepannya perusahaan leasing tidak lagi membuat perjanjian pinjam meminjam untuk jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang bergerak yang jadi jaminan. Selanjutnya, perusahaan leasing akan meminta pengembalian uang kepada nasabahnya dengan menjual barang yang dibeli oleh nasabahnya, “tutupnya.
Perbedaan Kredit Dari Bank Dengan Leasing Oleh Perusahaan Leasing adalah sebagai berikut :
* Bank
1. Perjanjian pinjam meminjam untuk jangka waktu yang panjang.
2. Ada barang yang dijadikan jaminan.
* Leasing
1. Dasarnya adalah sewa beli bukan pinjam meminjam.
2. Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah membeli barang.
3. Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli.
4. Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang yang telah dibeli dari nasabah.
5. Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing kepada nasabah.
Terkait Perjanjian Leasing, ada empat Sub Perjanjian, diantaranya adalah :
1. Perjanjian Hutang Piutang;
2. Perjanjian Jual Beli Obyek;
3. Perjanjian Sewa Menyewa;
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
(Akbar)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield