Jika Terbukti Korupsi, Jabatan Kades Talang Jembatan Dicopot

Ilustrasi
Lampung Utara, Kriminal.id---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih menunggu hasil penyidikan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil sikap terhadap kepala desa Talang Jembatan yang menjadi tersangka dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017.
Dimana Wahab memperoleh informasi melalui berita di media sosial (Medsos) terkait penahanan oknum kepala desa tersebut, ”Kami masih menunggu hasilnya. Yang pasti jika hasilnya positif, oknum kades akan kita berhentikan sementara ,” ujarnya saat di konfirmasi oleh wartawan ini, Rabu (19/2/20).
Menurut Wahab, meski sudah jadi tersangka namun saat ini kades masih dalam proses penyidikan oleh pihak polisi, "Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kita akan ajukan pemberhentian kepala desa jika sudah final,” terang Kadis PMD itu.
Sebelumnya,  Selasa (18/2/2020) Kasat Reskrim AKP M. Hendrik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan dan penahanan seorang Kepala desa di Sel Polres Lampung Utara setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara tersebut , Riyani Zahrudin ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 sehingga negara dirugikan Rp 411.803.600.
Dana Desa tahun 2017 untuk desa talang jembatan sebesar Rp 1,1 miliar, menurut Kasat Reskrim Hendrik, hasil pemeriksaan terjadi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Dan kami amankan serta barang bukti yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.
Hasil penyelidikan unit tipikor Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Lanjut Kasat, kepala desa melakukan mark up anggaran, serta ada kegiatan yang fiktif.
“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi itu habis dipergunakan untuk keperluan sehari – hari," sebut Kasat.
Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Feb)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield