Edarkan Pil Koplo, IRT ini Ditangkap


Jombang, Kriminal.id---Nekat menjadi pengedar pil koplo, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Bulubandar, RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi di rumahnya.
Tersangka, diketahui bernama Anis (30). Polisi menjelaskan, jika ibu rumah tangga yang memiliki empat orang anak itu, sebagai ratu pil koplo. Sebab, saat di geledah, petugas menemukan 87.245 butir pil dobel L yang di sembunyikan di dalam kamar rumahnya. Barang itu diedarkan bebas tanpa ijin yang berwenang.
“Saya baru dua kali melakukan transaksi,” kata Anis kepada polisi saat dirilis di Mapolres Jombang, Jumat sore (31/1/202).
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid menerangkan, kalau barang haram yang di jual oleh ibu rumah tangga asal Plandaan, Jombang itu, tidak hanya di pasarkan di Jombang, namun lintas kota.
“Penjualannya menggunakan sistem ranjau, dengan meletakkan barangnya di suatu tempat lalu diambil oleh seseorang. Untuk barangnya didapat dari luar kota. Diduga di kendalikan dari Lapas Madiun. Ini masih kita dalami,” terang Mukid didampingi KBO Resnarkoba Iptu Pranan dan Kasubbag Humas AKP Hariyono.
Sedangkan modus operandi tersangka, mengemas barang ke dalam bungkusan plastik lalu di press dengan alat dan di label vitamin B1 merek Bina Prima Farma Palembang, Indonesia, untuk mengelabui petugas dan orang lain.
“Tersangka meberi labelvitamin B1 lalu dipotong dengan menggunakan mesin press. Baru ada orang yang mengambil ranjauannya,” ungkap AKP Mukid.
Orang yang bertugas melaksanakan ranjau itu, bernama Muhammad Imron Maulana (21) warga Desa Drenges, Kecamatan Kabuh, Jombang. Imron tertangkap di saat meranjau obat terlarang di seputaran rumahnya yang ada tanaman tembakau.
“Pada saat ditangkap petugas, Imron kedapatan memiliki Narkotika sabu-sabu. Kemudian dikembangkan hingga terungkap pengedarnya adalah Anis,” ujarnya.
Tersangka Anis, menjual pil koplo tersebut sangat rapi, dengan cara memasukannya ke dalam kemasan tertentu. Dalam artian, tidak dijual eceran. Hasil dari bisnis haramnya itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari bersama empat orang anaknya.
Sebab, suami Anis, yang bernama Haris Eko Setiawan saat ini masih mendekam di lapas Madiun, karena terjerat kasus Narkotika. Sehingga, dirinya nekat menjadi pengedar pil haram tersebut.
“Pengakuan tersangka, bisnis terlarang ini sudah berjalan selama dua bulan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Mochamad Mukid. (Jajang)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield