ECJWO Bakal Laporkan Empat Dugaan Korupsi Ke KPK

Surabaya, Kriminal.id---Lembaga Anti Korupsi Jawa Timur (Jatim) East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO) yang di Ketuai Miko Saleh akan terus mengawal dugaan adanya penyimpangan anggaran yang diduga kuat telah di Korupsi.
Miko Saleh selaku Ketua umum ECJWO mengatakan, Ada empat dugaan kasus korupsi besar yang terjadi di Surabaya akan bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berkas-berkas dan data pendukung sudah saya siapkan untuk dibawa ke Jakarta dan kami kasihkan ke KPK,” Ungkap Miko Saleh kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Lebih lanjut Miko Saleh mengatakan ECJWO siap menjaga Jawa Timur (Jogo Jatim) dan Jogo Suroboyo yang bersih dari praktek korupsi.
“Kasus-kasus yang dinilai adanya dugaan korupsi hingga sekarang ini sejak lima tahun lalu, yakni masalah tanah Eks ganjaran Medokan Semampir, tanah Provinsi yang diduga dijarah oleh perorangan dan dana hibah 2015 sekitar Rp 465 miliar yang disalurkan secara fiktif serta masalah YKP yang saat ini lagi marak di pusaran korups,” Bebernya.
Ketua umum ECJWO Miko Saleh saat di Wawancarai Wartawan dari berbagai media baik Elektronik, Cetak maupun Online.
Data-data ini adalah kasus yang selama ini memang lama untuk dibongkar. Kasus tersebut perlu melengkapi legal standing yang selama ini dinanti-nanti oleh para penyidik.
“Kami bawa semuanya hari ini data-data pendukung ke KPK, Dikarenakan selama ini menjadikan kesulitan membongkar kasus seperti YKP dan semuanya adalah melengkapi legal standing,” Katanya.
Ketika ditanya oleh wartawan, Apakah akan ada tersangka korupsi? Miko Saleh mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak lembaga anti rasuah yakni KPK dan penegak hukum.
“Mari kita sama-sama Jogo Jatim dan Jogo Suroboyo.Lawan dan sikapi segala bentuk praktek Korupsi serta hukum dan penjarakan pelakunya,” Pungkas Miko Saleh. (Firman)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield