Duh....Kades di Lampura Ditahan Gegara Dana Desa

Ilustrasi
Lampung Utara, Kriminal.com---Rin (58) Kepala desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh tim penyidik Tipikor Polres Lampung Utara, Selasa (18/2/20).
Pada saat media melakukan penyelusuran terkait oknum kades tersebut. Kasat reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik.,S.I.K melalui Kanit Tipidkor IPDA edwin, SH.,MH, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Rin diduga melakukan korupsi dan desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) pada 2017 silam, diduga telah merugikan negara 411 juta rupiah.
“Ia (Rin) adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tahun 2017 yang telah kami amankan pada pukul 17: 00 Wib,” ujar Edwin.
Masih kata Edwin, dari hasil pemeriksaan oknum kades tersebut kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman minimal 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Febry)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield