Curi HP di Warnet, Irul Warga Perbaungan Diringkus Polisi

Serdang Bedagai, Kriminal.id---Choirun Nazmi Manurung alias Irul (31) warga jalan Kabupaten Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan polisi,Sabtu (08/02/2020).
Duda anak dua tersebut ditangkap 
Tim Opsnal Polsek Perbaungan terkait kasus pencurian HP Real Me Type 5 Pro milik korban Yan Halim Permadi Daulay (26) warga Emplasmen Kebun Adolina, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Sergai.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Selasa, (21/01/2020) sekira pukul 01.10 WIB dinihari, di sebuah Warnet Apple Jln. HT. Rizal Nurdin, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Sergai, saat itu korban Daulay sedang mengerjakan tugas di Warnet tersebut sembari mengecas HP miliknya, karena kelelahan, kemudian korban tertidur dengan membiarkan HP miliknya di Carger dekat dengannya.
Berselang waktu, Korban terbangun dan menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Korban pun menanyakan kepada saksi Reza (21) penjaga warnet, saksi menjelaskan bahwa tadi ada tiga orang tidak dikenal masuk, lalu mengambil HP milik korban lalu melarikan diri, Ucap Reza. Selanjutnya korban bersama saksi mengecek CCTV Warnet Apple dan mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- dan membuat laporan Polisi ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, Tanggal 21 Januari 2020.
Dari laporan itu, petugas melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV dan keterangan saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan,petugas berhasil meringkus seorang pelaku yakni Irul di Jalan Deli, Kel. Simpang Tiga pecan, Kec. Perbaungan, Sergai ketika mengutip SPSI, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB, sedangkan kedua pelaku lainnya Yakni IW alias Toseng (36) dan FR (29) masih kita lakukan pengejaran.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP pada Warnet Apple.
“ Pelaku pencurian HP pada Warnet Apple Perbaungan sudah berhasil kita amankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan proses hukum, Dan dua rekannya lagi kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ungkap AKBP Robin dalam Whatsappnya.
“ Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat(1)ke 4e,5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara,” tambahnya.(Ardi)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield