Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta Berhasil Ciduk Pengoplos Minuman Bermerek

Tangerang, Kriminal.id---Tim Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan minuman oplosan import bermerk.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan Kasat Reskrim Kompol Alexander serta BPOM, Kamis (30/01/2020).
Dalam keterangannya Kombes Pol Yusri memaparkan keberhasilan Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta menciduk pengoplos minuman bermerk.
“Polres Kota Bandara Soetta berhasil ungkap minuman import bermerk dengan melakukan oplosan secara perkiraan seperti minuman opolosan layaknya di daerah yang kita ketahui banyak memakan korban, dan minuman ini dicampur dengan alkohol 90%, minuman energi, minuman berkarbonasi lain dengan menggunakan rasa yang sama,” ujarnya.
Ditambahkan Yusri, “untuk itu Polres Kota Bandara Soetta mengamankan 4 orang tersangka yang terdiri 3 pria dan 1 wanita dengan berbeda peran ada yang mengoplos, ada yang mengumpulkan botol miras bekas terpakai dan memasarkan, kalau dilihat secara fisik minuman hampir nyaris sama persis aslinya karena menggunakan kemasan botol dan kardus aslinya, untuk itu kami hadirkan dari Badan POM, untuk nanti akan di jelaskan pada BPOM,” jelas Yusri.
“Sebelum banyak makan korban, petugas menangkap 4 tersangka di tiga lokasi yang berbeda Tamansari, Penjaringan dan Tambora dengan bertahap dalam upaya pengembangan”.
Dari pengakuan tersangka minuman oplosan itu di produksi baru 1 bulan, namun petugas belum memastikan apa yang di katakan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan, tegas Yusri.
Kasat Reskrim Kompol Alexander menjelaskan kronologi pengungkapan minuman beralkohol oplosan.
“Dari penangkapan tersangka awalnya kegiatan patroli tim Garuda secara preventif adanya dari tenaga kerja Cargo Bandara sedang kumpul dan minum Alkohol secara bersama yang dibeli sangat murah. lalu kecurigaan kami dari merk Mikol import yang berkelas, akhirnya tenaga kerja Cargo tersebut kami amankan kemudian kami berikan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
“Kemudian upaya kami lakukan penyelidikan Mikol yang terjual sangat murah sekitar Rp 300 ribu perbotol”.
Tim Reskrim Garuda bekerjasama dengan Tim IT Polda Metro Jaya, karena Mikol ini dijual melalui medsos FB dan Twitter dari 1 tersangka AR (27) yang peran sebagai memasarkan ditangkap di SPBU Bandara Soetta.
Tertangkapnya AR membuat Tim Garuda terus lakukan penyelidikan dan pengejaran 3 tersangka, yakni  HS alias PJ (61) pensiunan TNI sebagai pemodal ditangkap di Tamansari dan RA (24) sebagai pengepul botol Miras bekas bermerk beserta kardus ditangkap di Penjaringan, kemudian S alias G (34) wanita peran sebagai peracik dan pengoplos minuman ditangkap di Tambora.
S adalah wanita yang tetangkap sama peran dengan suaminya kasus yang sama yang tertangkap di Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.
Untuk menguatkan adanya minuman keras oplosan berbahaya, Sagala dari BPOM menjelaskan kadar minuman keras yang bisa di konsumsi, yakni Mikol terbagi 3 golongan, A kadar alkohol 1 – 5 % , B kadar 5 – 15 % dan C kadar 15 – 40 %, dan jika campuran sampai 90% ini jelas sangat berbahaya sekali,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 386 KUHPidana Dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
(Akbar)

Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield