Terkait Dugaan Suap Pembangunan Mesjid Agung dan Jembatan Ambayan, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK



Jakarta, Kriminal.id---Cukup lama menyandang status tersangka sejak April 2019, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan,  Ir.  H.  Muzni Zakaria,  M.Eng, Kamis (30/1/2020).

Mantan Kepala Dinas PU Kota Padang ini ditahan terkait dugaan suap yang diterima dari pemilik PT. Dempo, M.Yamin Kahar.

Ihwalnya,  diduga perusahaan yang di bawa oleh M.Yamin Kahar dipercaya oleh Unit Layanan Pengadaan pemerintah kabupaten Solok Selatan sebagai pemenang lelang pembangunan Mesjid Agung senilai Rp. 53 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp. 14 miliar.

KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian uang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, "Penahanan tersangka MZ dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1."
Sebelumnya, M.Yamin Kahar telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Yamin ditahan untuk 20 hari pertama.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY (Muhammad Yamin Kahar) tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Sumatera Barat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). (Tim)


Comments

Popular posts from this blog

Danramil/ 05 Tanjung Balik Laksanakan Penanaman Vetiver

Latihan Staf Operasional Super Garuda Shield